RAKAN BLOG MASJID

31 January 2011

WASIAT ABU BAKAR KEPADA UMAR

Ibnu Asakir mengeluarkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dia berkata, "Ketika Abu Bakar menghadapi ajalnya, maka dia menulis wasiat, yang isinya:

'Bismillahir-rahmanir-rahim. Ini adalah surat wasiat dari Abu Bakar pada akhir hayatnya di dunia, yang bersiap-siap hendak keluar dari dunia, yang merupakan awal masanya menuju ke akhirat dan yang bersiap-siap untuk memasuki akhirat, yang pada saat-saat seperti inilah orang kafir mau beriman, orang durhaka mau bertakwa dan pendusta mau menjadi jujur, aku telah memilih pengganti sesudahku, yaitu Umar bin Al-Khaththab. Kalau dia berbuat adil, maka memang itulah yang kuharapkan darinya. Namun jika dia semena-mena dan berubah, maka kebaikanlah yang kuinginkan dan aku tidak mengetahui yang gaib. Adapun orang-orang yang berbuat aniaya akan mengetahui di mana mereka akan dibalikkan.'

Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Kanzu, 3:146. Ibnul-Mubarak, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir dan Abu Nu'aim meneluarkan dari Abdurrahman bin Sabith, dia berkata, Sebelum ajal tiba, Abu Bakar memanggil Umar, lalu dia berkata kepadanya,

"Wahai Umar, bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah telah menetapkan amalan yang harus dikerjakan pada siang hari, dan Dia tidak menerimanya jika dikerjakan malam hari, dan Allah telah menetapkan amalan yang harus dikeriakan pada malam hari, dan Dia tidak menerimanya jika dikerjakan pada siang hari. Sesungguhnya Allah juga tidak nienerima yang sunat sebelum yang wajib dikerjakan."

Begitulah yang disebutkan di dalarn Al-Kanzu, 4:363. Ibnu Sa'd mentakhrij dari AI-Muththalib bin As-Sa'ib bin Abu Wada'ah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, "Abu Bakar menulis surat kepada Arw bin Al-Ash, yang isinya: 'Aku sudah menulis surat kepada Khalid bin AI-Walid agar dia bergabung ke pasukanmu dan mernbantumu. Jika dia sudah datang, inaka hergaullah yang baik, jangan merasa lebih tinggi darinya, jangan memutuskan perkara sendirian karena engkau merasa lebih tinggi darinya dan dari yang lain, berrnusyawarahlah dan janganlah berselisih dengan mereka. Begitulah yang disebutkan di dalam AI-Kanzu, 31133.
Posted by azharjaafar

No comments:

Post a Comment

PERINGATAN BAGI LELAKI !

Mengikut Enakmen Jenayah Syariah (Negeri Selangor) 1995
"Mana-mana lelaki yang baligh yang tidak menunaikan Sembahyang Jumaat

tanpa apa-apa keuzuran syarie yang boleh didakwa dibawah Seksyen 20,

Enakmen Jenayah Syariah (Negeri Selangor) 1995, sekiranya disabit

kesalahan boleh di denda tidak lebih RM1,000 ATAU dipenjarakan selama

tempoh tidak melebihi enam (6) bulan ATAU kedua-duanya sekali."