RAKAN BLOG MASJID

30 July 2013

JOM BERI'TIKAF JANGAN LUPA NIAT

I'tikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja

Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i'tikaf dan di siang harinya tetap bekerja. Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minima waktu i'tikaf.

Jangka Waktu Minimal I'tikaf

Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat 4 pendapat di antara para ulama.

Pertama : Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.”

Kedua : Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekadar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekadar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekadar lewat di dalam masjid.”

Ketiga : Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu.

Keempat : Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Kerana kebiasaan mesti dibezakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu solat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbezakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1]

Pendapat Jumhur Ulama

Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (majoriti) ulama berpendapat minima waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad.

Imam Nawawi berkata, “Waktu minima itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489.

Alasan jumhur ulama:

1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minima I’tikaf.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatkan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimanya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179.

2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,

إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

“Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya.

3. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minima dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17)

No comments:

Post a Comment

PERINGATAN BAGI LELAKI !

Mengikut Enakmen Jenayah Syariah (Negeri Selangor) 1995
"Mana-mana lelaki yang baligh yang tidak menunaikan Sembahyang Jumaat

tanpa apa-apa keuzuran syarie yang boleh didakwa dibawah Seksyen 20,

Enakmen Jenayah Syariah (Negeri Selangor) 1995, sekiranya disabit

kesalahan boleh di denda tidak lebih RM1,000 ATAU dipenjarakan selama

tempoh tidak melebihi enam (6) bulan ATAU kedua-duanya sekali."